Kamis, 28 Juli 2016

STRUKTUR BIROKRASI DAN HUKUM DI KERAJAAN BERCORAK ISLAM

STRUKTUR BIROKRASI DAN HUKUM DI KERAJAAN BERCORAK ISLAM
Bagaimanakah birokrasi di kerajaan bercorak Islam? Bagaimanakah pelaksanaan hukum di kerajaan Islam? Apakah fungsi syari’at Islam? Berikut penjelasannya.
Kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia adalah bagian dari kekuatan besar kerajaan-kerajaan Islam di dunia. Kerajaan Islam di Indonesia pada masa kejayaan Kerajaan Demak sangat diperhitungkan di kawasan Asia Timur, bersama dengan Kerajaan Malaka di Semenanjung Malaysia. Indonesia memiliki jejak kerajaan Islam di hampir seluruh pulau di Nusantara, dengan Pulau Jawa sebagai basis terbesar kerajaan Islam.
Kekuatan kerajaan Islam di Nusantara adalah era baru yang terjadi pasca runtuhnya kekuasaan kerajaan-kerajaan Hindu-Buddha di Indonesia. Kesamaan tata pemerintahan dan kebiasaan kerap terlihat antara dua era kerajaan ini. Namun, dapat disimpulkan bahwa kerajaan Islam lebih condong mengikuti ajaran Islam dalam melaksanakan tata pemerintahannya. Berikut adalah beberapa ciri khusus yang dijumpai di masa Kerajaan Islam di Nusantara.
1. STRUKTUR BIROKRASI
Mengkaji birokrasi, maka akan membahas tata cara yang dijumpai seputar kekuasaan dan kehidupan bernegara. Beberapa di antaranya adalah:
• Pengangkatan Raja
Dalam kerajaan Islam, pengangkatan raja umumnya diatur dalam sebuah hukum adat, sesuai dengan lokasi dimana kerajaan berdiri. Hukum adat yang mengatur pengangkatan seorang raja dijumpai di beberapa daerah seperti di Aceh yang mencantumkan tata cara pengangkatan Raja dalam peraturan yang disebut Makuta Alam. Aturan yang dirumuskan semasa pemerintahan Sultan Iskandar Muda ini mengatur tata cara pengangkatan dan penobatan Sultan berikutnya. 
Hal serupa juga dijumpai di Demak ketika Wali Songo mengangkat Raden Patah sebagai pemimpin Kerajaan Demak. Mereka sepakat menobatkan Raden Patah setelah menilai kesanggupannya dalam menjalankan syari’at Islam sebagai dasar pemerintahannya. Pada masa itu, pelantikan seorang raja atau sultan dilakukan dengan memegang Alquran selama penobatannya.
• Tata Pemerintahan
Kekuasaan Sultan atau Raja di masa kerajaan Islam Indonesia dibantu oleh pangeran atau pun panglima. Pembantu raja ini umumnya mendapatkan kehormatan untuk menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan. Sementara untuk pengawas pelaksanaan kekuasaan, dipilihlah beberapa orang dari alim ulama, kadi, maupun golongan lain yang paham tentang ajaran Islam untuk memberikan masukan kepada pemimpin tentang kebijakan yang akan diambilnya.
• Birokrasi Daerah
Dalam menjalankan kekuasaannya di daerah, pemimpin kerajaan akan mengangkat beberapa pejabat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan di daerah. Mereka juga diserahi tugas untuk mengumpulkan pasukan ketika kerajaan dalam status perang.
2. STRUKTUR HUKUM
Hukum Islam atau hukum syari’at adalah hukum yang diterapkan di masa kerajaan Islam. Hukum Islam yang diterapkan terbagi menjadi dua peradilan dalam kerajaan, yaitu peradilan yang mengurusi masalah keagamaan atau bagi pelanggar yang bertentangan dengan hukum Islam serta peradilan yang berurusan dengan masalah kemasyarakatan. Dengan pelaksanaan hukum Islam di kerajaan, maka beberapa pelanggaran spesifik telah tegas ketentuannya seperti pernikahan, hukum talak, hukum pidana, dan peraturan perdagangan. Untuk memastikan berjalannya hukum dalam kerajaan, maka Raja atau Sultan mengangkat Dewan Kehakiman untuk memberikan penilaian terhadap pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar